"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Namun sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas. Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / keuangan terbatas.
Serta sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI No.20 Th.2003). Selanjutnya pada Penjelasan Peraturan tersebut diterangkan : "Multi entry-multi exit system."
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Perkuliahan Reguler ini Untuk menjalankan kebutuhan terkait Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Program Perkuliahan Reguler (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial. Diantaranya dgn menyediakan peluang kepada seluruh alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, Sarjana / S1 / setaraf, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki finansial / keuangan terbatas, utk memajukan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 (Magister) pada jurusan yang diminati, secara pantas serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tersebut. Juga Biaya pendidikannya dihitung dgn komitmen serta pemikiran yang sangat penuh kecermatan agar terjangkau masyarakat, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga diberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan uang (finansial) mahasiswa.
Oleh karena diselenggarakan secara profesional, sistem studi Program Perkuliahan Reguler cocok bagi pekerja yang sibuk dengan pekerjaannya maupun utk yang bukan pekerja. Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga mengaplikasikan bermacam2 metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa bisa menuntaskan studi tepat waktu sebagaimana masa studinya.
Alumni/lulusan Program Perkuliahan Reguler dipersiapkan menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D-III) serta Magister/Master (S-2) sebagaimana dgn jurusannya, yang bisa meningkatkan identitasnya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga bisa memperoleh menjabarkan dan solusi problematik juga meningkatkan pengetahuannya.
Alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; bisa berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; sanggup mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sesuai bidang kemahirannya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi dasar alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) ialah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; sanggup menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; bisa menelusuri dan memiliki informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
Alumni/lulusan Program Perkuliahan Reguler dibekali dgn ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta ketrampilan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai bidang kemahirannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang ilmunya, juga dibekali dgn keahlian utk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Alumni/lulusan Program Perkuliahan Reguler memperoleh keahlian melakukan serangkaian penelitian dasar maupun terapan; bisa meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif, serta keahlian penguasaan teori yang kuat juga pendayagunaannya; dan sanggup meningkatkan sikap mental profesional / terampil yang berorientasi pd penanganan jalan keluar problematik berlandaskan alur berpikir-sistem. |
| |
| |